Oleh karena itu, katanya lagi tidak ada dasar penyidik melanjutkan perkara
tersebut, dan demi hukum perkara tersebut harus dihentikan karena
tidak cukup bukti. “Dalam waktu dekat perkara ini akan digelar untuk dihentikan penyidikannya,” jelas mantan Kapolresta Banda Aceh itu.
Lalu, sambung Safaruddin pada 15 April, setelah beredar berita tentang dukungan dari Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil terkait laporan YARA ke Mabes Polri, Dirkrimsus Kombes Winardy siangnya, kepada rekan pers menyampaikan bahwa apa yang disampaikan oleh YARA termasuk berita bohong.
Tambah Safaruddin, di sini Perlu kami sampaikan kepada rekan pers bahwa pihaknya juga sudah menghimpun sejumlah informasi soal ini dari pihak-pihak yang berkompeten.
“InsyaAllah informasi itu mirip dengan data yang kami miliki. Karena itu kami tidak mau berpolemik di media soal ini. Selain ke Kadiv Propam,” terangnya.
“Dan kami juga merencanakan melaporkan soal ini ke Pimpinan Komisi III DPR RI dan Kompolnas,” ungkapnya.
Terakhir, Safaruddin mengatakan atas nama YARA Aceh, mengucapkan terima kasih kepada Dirkrimsus yang telah menyatakan YARA berbohong.
“Tapi tunggu saja tanggal mainnya nanti akan ketahuan siapa yang berbohong,” pungkasnya. [red/yra]






