YARA Bantah Disebut Berbohong Oleh Dirreskrimsus Polda Aceh, Ini Kronologisnya

Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Safaruddin, didampingi Kepala Perwakilan YARA Aceh Barat dan Nagan Raya, Hamdani, dalam keterangan persnya kepada puluhan awak media, di kantornya, Minggu (16/4/2023) | Dok Yra

Kemudian, pada tanggal 6 April, Kombes Winardy menyampaikan tentang kelanjutan perkara tersebut menunggu hasil laboratorium yang menurut informasi yang kami dapatkan tidak perlu waktu berhari hari.

Lebih lanjut, untuk mendapatkan hasil lab tersebut dari Pertamina, dan terhadap dua Mobil Tanki yang ditangkap tersebut oleh Pertamina telah disampaikanya bahwa kedua Perusahaan yang membawa BBM yang ditangkap tersebut tidak terdaftar di Pertamina.

“Terhadap hal tersebut kami merasakan Kombes Winardy terkesan membela keberadaan Perusahaan pemilik Mobil Tangki yang telah ditangkap itu,” kata Safaruddin menjelaskan.

Selanjutnya, hingga akhir Maret 2023, pihak YARA mendapat informasi ada dugaan transaskisonal untuk menghentikan kasus tersebut.

Dan hal ini, sambung Safaruddin,  memperkuat dugaan kami berdasarkan adanya foto antara Kombes Winardi dengan Kasmarizal, salah satu vendor penyuplai BBM ke PT Mifa Bersaudara, dan kami menduga vendor ini adalah pemilik Mobil tangki 24 ton yang diamankan Ditreskrimsus Polda Aceh, dan juga ada informasi bahwa Barang Bukti sudah dikembalikan.

Atas dasar dugaan ini, sebut Safaruddin, kemudian YARA Perwakilan Aceh Barat pada tanggal 13 April membuat laporan ke Kadiv Propam Mabes Polri di Jakarta dengan dugaan ada “main mata”  dengan imbalan tertentu untuk menutup kasus ini.

Kemudian, pada tanggal 14 April, Kabid Humas Polda Aceh menyampaikan bahwa tidak benar bila penyidik diduga bermain mata terkait kasus penangkapan truk tanki berisi BBM.

“Karena, penyidikan yang dilakukan secara sciencetific investigation,” kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Joko Krisdiyanto saat dimintai konfirmasi, Jumat (15/4/2023).

Pos terkait