Soal Dugaan Penghentian Kasus Tangkapan BBM Oplosan 24 Ton Oleh Dirreskrimsus Polda Aceh
APJN.NET|BANDA ACEH- Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Safaruddin, didampingi Kepala Perwakilan YARA Aceh Barat dan Nagan Raya, Hamdani membatah dikatakan telah menyampaikan informasi bohong terkait telah dihentikannya perkara kasus tangkapan BBM oplosan 24 ton, di Aceh Barat, beberapa bulan lalu, oleh Ditreskrimsus Polda Aceh.
Hal tersebut disampaikannya, dalam jumpa pers kepada puluhan awak media, di kantor YARA di Banda Aceh, Minggu (16/4/2023) sore.
Selanjutnya, sebut Safaruddin, jika YARA dikatakan berbohong, begini kronologisnya; Bahwa pada hari rabu, 15 Maret 2023, Tim Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Aceh telah mengamankan dua unit truk tangki pengangkut bahan bakar minyak (BBM) jenis solar yang diduga tidak memiliki izin resmi dan diamankan pada dua lokasi terpisah di Kabupaten Nagan Raya, dan diketahui satu truck tangki memiliki kapasitas 16.000 liter dan satu lagi 8.000 ton.
Selanjutnya, bahwa berdasarkan informasi dari Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Joko Krisdiyanto, kedua truk tangki tersebut diduga hendak membawa BBM kesebuah perusahaan berinisial PT BA. “Mereka akan mensuplai BBM ke sebuah perusahaan batubara berinisial PT MFB,” kata Joko kepada wartawan, Kamis (16/3), sebagaimana dilansir dari beberapa media.
Sementara itu, pada tanggal 4 April kami mendengar isu tentang dugaan ada upaya untuk melakukan penutupan terhadap kasus tersebut, oleh karena itu, Hamdani, Kepala Perwakilan YARA Aceh Barat dan Nagan Raya, melalui
media mengultimatum Ditreskrimsus Polda Aceh akan melaporkan
Mabes Polri jika penanganan kasus ini tidak transparan.






