Dirreskrimsus Polda Aceh Bantah Tuduhan YARA Terkait Hentikan Perkara BBM Diduga Oplosan 24 Ton

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Aceh Kombes Winardy, membantah pernyataan Yayasan Advokat Rakyat Aceh (YARA), dalam keterangan dorstop terkait dugaan penghentian perkara Penyelundupan BBM 24 ton yang diduga oplosan kepada puluhan awak media diruang Lobi Ditreskrimsus Polda Aceh, Sabtu (15/4/2023) sore | Dok Ist

Makanya disebutkan, di sini kami tegaskan bahwa perkara tersebut belum kami hentikan, karena kami harus memeriksa lagi, walaupun hasil laboratorium sudah kami pegang, tetapi kami belum bisa baca hasilnya.

Selanjutnya, kedua adalah bahwa Ditreskrimsus dituding “bermain mata” dengan para pelaku. Di sini, Winardy membatah hal tersebut. Sebab menurut Winardy, pihaknya bekerja mengedepankan profesionalitas.

Lebih lanjut, Winardy menjelaskan bahwa proses pemeriksaan terhadap dokumen yang dinyatakan oleh pihak yang mensuplai dan sebagainya, secara administrasi lengkap yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang.

“Di sini kami profesional, kami bekerja mengedepankan scientific investigation. Proses sudah kami periksa, ya semua sudah kami periksa, dokumennya,” jelas Winardy.

Kemudian, untuk menyatakan BBM itu adalah oplosan atau bukan. Apakah masuk dalam kategori standar minyak BBM solar industri atau bukan.
Maka, kami melakukan dua lembar hasil laboratorium yang diambil dari mobil tangki plat B 8076 PMU.

“Kita penyidik tidak bisa baca hasil laboratorium tersebut, apa maksudnya, karena di sini ada bahasa bahasa kimia. Artinya yang bisa menterjemahkan hal ini adalah ahlinya. Dan saat ini sudah kita hubungi (kontek) serta mereka menyatakan kesiapannya untuk dilakukan pemeriksaan dalam waktu dekat,” ucap Winardy.

Sementara, untuk sampel satunya lagi, sebagai pembanding menggunakan sampel plat nomor BL 8587 AJ.

“Kami Polda Aceh bekerja mengedepankan profesionalisme dan proses penyelidikan secara scientific investigation, sebagaimana ditegaskan oleh bapak Kapolri untuk selanjutnya, dijalankan Kapolda, maka kita sebagai reserse mengedepankan proses penyelidikan profesional.

Pos terkait