Untuk mediasi tersebut, Penggugat Yuni Eko Hariatna, yang juga Kepala Perwakilan YARA Kota Banda Aceh dan Sabang, melalui mediator nantinya akan menawarkan kepada Tergugat, Menteri ESDM, SKK Migas, BPMA dan Pertamina berupa:
Pertama, Pada angka 3 yaitu Tergugat I untuk mempublikasikan laporan keuangan hasil eksploitasi Tergugat I di Provinsi Aceh (Kabupaten Aceh Tamiang dan Aceh Timur) dari tahun 2016-2023 kepada Pemerintah Aceh dan DPR Aceh paling lama satu bulan sejak putusan perdamaian ini.
Kedua, Para Tergugat menanggung seluruh biaya perkara Perkara a quo.
Ketiga, Para Tergugat menganti semua biaya yang sudah dikeluarkan oleh Penggugat dalam proses ini.
“Kami telah menyiapkan secara tertulis tawaran mediasi yang akan sampaikan poin penyelesaian melalui mediator nantinya kepada Menteri ESDM, SKK Migas, BPMA dan Pertamina terhadap dua perkara yang kami ajukan, untuk disampaikan ke Menteri ESDM, Kepla SKK Migas, Kepala BPMA dan Dirut Pertamina,” ungkap Safaruddin, usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. [red]






