Gugatan YARA Terhadap Menteri ESDM, SKK Migas, BPMA dan Pertamina Masuk Tahap Mediasi

Dok Yara|

APJN.NET|JAKARTA- Gugatan YARA terhadap Menteri ESDM. SKK Migas, BPMA dan Pertamina masuk tahap mediasi setelah empat kali persidangan pemeriksaan legal standing para pihak.

Majelis Hakim Perkara Nomor 159/Pdt.G/2023/PN.Pst, Astriwati SH MH, Toni Irfan SH dan Ig Eko Purwanto SH M.Hum, menunjuk Hakim Bakri SH MH Sebagai mediator.

Sidang mediasi diagendakan pada tanggal 3 Mei 2023. Untuk mediasi tersebut Penggugat Syamsul Bahri yang juga Kepala Perwakilan YARA Aceh Tamiang, akan memberikan tawaran seusai dengan proses mediasi maka para pihak diminta untuk saling menawarkan solusi terhadap gugatan, dan Syamsul Bahri yang didampingi kuasa hukumnya Safaruddin, telah menyiapkan tawaran secara tertulis melalui mediator agar Menteri ESDM, SKK Migas, BPMA dan Pertamina melaksanakan:

Pertama, pada angka 2 yaitu kepada Tergugat I, II dan III untuk segera melakukan alih kelola kontrak kerja sama migasnya dengan mengalihkan kontrak blok migas yang ada di Provinsi Aceh, antara Tergugat III (PT Pertamina) dengan Tergugat II (SKK Migas) kepada Tergugat IV (BPMA) sesuai dengan Pasal 90 Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2015 tentang Pengelolaan Bersama Sumber Daya Alam Minyak dan Gas Bumi di Aceh, paling lama sampai 30 Desember 2023.

Kedua, Para Tergugat membayar seluruh biaya Perkara, dan Ketiga, Para Tergugat menganti semua biaya yang sudah dikeluarkan oleh Penggugat dalam proses ini.

Sementara dalam perkara Nomor 132/Pdt.G/2023/PN.Pst dengan Majelis Hakim Ig Eko Purwanto SH M.Hum, Teguh Santoso, SH dan Astriwati SH MH, juga menunjuk Mediator Hakim Bakri SH MH sebagai mediator

Pos terkait