Dalam orasinya, Musda Yusuf, menyebutkan, beberapa pasal yang dinilainya tidak logis.
“Pada Pasal 3 revisi UUPA disebutkan batas Aceh sesuai peta 1 Juli 1956, sementara petanya sampai detik ini, bahkan di berbagai institusi tak ada referensinya.
Ini namanya, sebut Musda Yusuf, seperti mengarang aturan tanpa landasan kongkret,” sebutnya.
Ia juga menyebut, draf revisi UUPA juga menghapus posisi imum mukim, imum chik, keuchik, tuha peut, tuha lapan, dan imum meunasah dari struktur lembaga adat sebagaimana bunyi Pasal 98 ayat (3).
“Jika revisi UUPA hanya untuk mengobrak abrik sesuatu yang sudah berjalan dalam struktur pemerintahan, ini seperti membuat UUPA semakin rancu. Kami juga mengecam rencana DPRA menghilangkan fungsi pemerintah adat seperti mukim, tuha peut, imum mukim, tuha lapan, dan sebagainya. Jangan otak atik lembaga adat hanya untuk nafsu merevisi UUPA,” tegasnya.
Alamp Aksi juga tidak sependapat draf Pasal 80 yang menyebut parlok (partai lokal) bisa mengajukan anggota DPR RI, bahkan mengusulkan PAW DPR RI.
“Apakah masih disebut parlok kalau cakupannya hingga nasional,” tukas dia.
Sambungnya, sungguh jika pasal-pasal perubahan yang janggal-janggal ini diusul ke pusat malah bakal menjadi lelucon dan berpeluang mempermalukan Aceh secara nasional.
“Apakah DPRA tak memikirkan hal itu?” tandasnya.
Menurut Musda, sejauh ini keberadaan UUPA sudah lumayan kuat untuk Aceh, tinggal lagi bagaimana turunannya direalisasikan maksimal.
Pendemo juga mempertanyakan siapa yang akan bertanggung jawab apabila dengan dilakukan revisi UUPA justru pasal-pasal UUPA yang sudah ada jadi hilang.






