Untuk itu, pihaknya menghimbau kepada masyarakat yang merasa dirugikan atas pelaksanaan proyek bisa juga mengajukan gugatan ke Pengadilan, sebagai mana diatur dalam pasal 1365 KUH Perdata.
“Bahwa semua tindakan melanggar hukum atau merugikan orang lain, maka pelaku wajib untuk menganti kerugian atau bertanggung jawab atas kesalahan yang diperbuatnya,” tutup Ibnu. [red]






