YARA Minta Polisi Usut Kecelakaan Mahasiswi Unimal

Foto: Lokasi kejadian kecelakaan mahasiswi Unimal yang tertusuk besi kerangka saluran air di Gampong Blang Pulo/ dok

APJN NET| LHOKSEUMAWE- Kepala Perwakilan YARA Lhokseumawe, Ibnu Sina, meminta Polisi usut penyebab kecelakaan tertusuk besi kerangka saluran air pinggir jalan di Gampong Blang Pulo, Muara Satu, Kota Lhokseumawe, terhadap mahasiswi Unimal.

“Berdasarkan pengamatan tim advokasi YARA Lhokseumawe di lokasi kejadian tidak ditemukan plang nama proyek, bahkan warga sekitar juga tidak mengetahui siapa pelaksana proyek,” kata Ibnu, Jum’at, (7/4/2023).

“Hari ini, (Jumat 7/4), kami bersama tim investigasi ke lokasi kejadian kecelakaan mahasiswi Unimal yang tertusuk besi kerangka saluran air di Gampong Blang Pulo,” ujarnya

Dikatakannya, dari keterangan warga disampaikan bahwa kerangka besi saluran pada saat kecelakaan ada diatas bahu jalan. Meski saat ini sudah diturunkan kedalam saluran, namun kami tetap tidak melihat adanya plang nama proyek sebagai mana telah diatur dalam peraturan Menteri PU 12/2014.

“Sehingga, tidak tau siapa dan perusahaan apa yang melaksanakan proyek ini,” tukas Ibnu, menambahkan.

Oleh karenanya, atas kejadian kecelakaan yang terjadi terhadap mahasiswi Unimal, Ibnu meminta Kepolisian untuk mengusut hal tersebut, karena jika dilihat dari unsur-unsur yang ada sudah masuk dalam delik yang diatur dalam Pasal 360 KUHP.

“Kami melihat ada dua beberapa delik hukum yang bisa digunakan untuk menjerat pelaku yang mengakibatkan kecelakaan mahasiswi Unimal, yaitu pasal 360 ayat (1) dan (2) KUHP, juga pasal 61 UU nomor 8/2014 tentang jalan” terang Ibnu, didampingi Ketua YARA, Safaruddin.

Pos terkait