APJN.NET | BANDA ACEH – Gubernur Aceh, selaku Pemegang Saham Pengendali (PSP) PT Bank Aceh Syariah (BAS), dikabarkan memberhentikan 4 Direksi dan Komisaris Utama (Komut) dan komisaris independen bank tersebut.
Informasi tersebut dilansir media ini, melalui akun tweet @Aceh, Kamis (6/3/2023).
Adapun 4 direksi dan Komisaris utama (Komut) dan Komisaris independen Bank Aceh Syariah yang diberhentikan tersebut, yakni Direktur Kepatuhan Yusmal Diansyah, Dir Operasional, Lazuardi, Dir Dana dan Jasa, Amal Hasan, serta Dir Bisnis, Bob Renaldi.
Sedangkan dua Komisaris dihentikan adalah Komut Taqwallah dan Muslem, Komisaris independen .
Sementara itu, sebagaimana diberitakan disalah satu media online di Aceh, menyebut seharusnya jika berjalan normal, jabatan para 4 Direktur dan Komut BAS akan berakhir pada Januari 2024 mendatang.
“Mungkin Pak Pj Gubernur punya pemikiran dan pertimbangan lain,” ungkap sumber media tersebut.
Selanjutnya, dihimpun beberapa sumber media online lainnya di Aceh, menyebut pemberhentian 4 direksi dan 2 komisaris tersebut, dilakukan sesuai hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) yang digelar pada 9 Maret 2023.
Juru Bicara (Jubir) Pemerintah Aceh, Muhammad MTA membenarkan bahwa ada pemberhentian didasarkan pada surat Keputusan pemberhentian dengan hormat yang ditandatangani oleh Penjabat (Pj) Gubernur Aceh, Achmad Marzuki.
“Iya benar, sesuai hasil RUPS-LB,” kata Muhammad MTA kepada AJNN, Kamis (6/4/ 2023).
MTA menambahkan, gubernur selaku Pemegang Saham Pengendali (PSP) telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian secara hormat kepada empat direksi dan 2 Komut BAS, dan juga sudah disampaikan kepada para pihak terkait lainnya.






