Larangan Meminta minta, Dewan Pers: Kewajiban Perusahaan Pers Bagi THR Wartawan

Dok Ist/Ilustrasi

5. Perusahaan pers harus mempunyai kemampuan yang cukup untuk memenuhi hak kesejahteraan wartawan dan karyawan berdasarkan cara kerja yang profesional.

6. Perusahaan pers dan organisasi perusahaan pers dilarang meminta-minta THR dan/atau bentuk lainnya kepada pihak manapun. Demikian pula wartawan, termasuk dengan mengatasnamakan organisasi wartawan.

7. Secara khusus, apabila terdapat organisasi perusahaan pers dan organisasi wartawan yang merupakan konstituen Dewan Pers melakukan praktik meminta-minta THR dan/atau bentuk lainnya kepada pihak manapun, Dewan Pers menyatakan hal tersebut sangat tidak pantas dilakukan sehingga akan menjadi catatan evaluasi terhadap organisasi yang bersangkutan.

8. Bagi masyarakat yang menemukan praktik permintaan THR dan/atau bentuk lainnya dengan mengatasnamakan pers agar dapat menyampaikan pengaduan kepada Dewan Pers.

Demikian Surat Edaran itu disampaikan untuk menjaga martabat profesi kewartawanan, Jakarta, 4 April 2023, Dewan Pers, Ketua DR Ninik Rahayu SH MS. [red]

Pos terkait