APJN.NET | JAKARTA- Dewan Pers, menyatakan dengan tegas melarang wartawan meminta THR atau bentuk lainnya kepada siapapun, jelang lebaran Hari Raya Idul Fitri 1444 H.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 01/SE-DP/IV/2023, yang ditandatangani Ketua Dewan Pers, DR Ninik Rahayu SH MS, tentang Kewajiban Perusahaan Pers Memenuhi Tunjangan Hari Raya bagi Wartawan dan Larangan Meminta THR atau Bentuk Lainnya kepada Siapapun.
Menurutnya, perusahaan pers berkewajiban memenuhi THR bagi wartawannya, dan melarang wartawan meminta THR atau bentuk lainnya kepada siapapun.
Disebutkannya, berdasarkan Peraturan Dewan Pers Nomor 03/PERATURAN-DP/X/2019 tentang Standar Perusahaan Pers, perusahaan pers wajib memberi upah pada wartawan dan karyawannya sekurang-kurangnya sesuai dengan upah minimum provinsi paling sedikit 13 kali setahun.
Adapun lanjutnya, Dewan Pers menegaskan bahwa ketentuan tersebut meliputi pemberian gaji ke-13/Tunjangan Hari Raya (THR) bagi wartawan dan karyawan perusahaan pers.
Selanjutnya, Dewan Pers mengapresiasi perusahaan pers yang telah memenuhi ketentuan tersebut sebagai perusahaan pers yang berkomitmen memenuhi hak atas kesejahteraan wartawan dan karyawan.
“Hal ini merupakan salah satu langkah konkret perusahaan pers dalam rangka menegakkan kemerdekaan pers,” tulisnya, dilansir media ini, Kamis (6/4/2023).
Dikatakannya, pemenuhan hak atas kesejahteraan bagi wartawan merupakan salah satu faktor yang mendukung wartawan bekerja secara profesional.
Sementara di sisi lain, karya jurnalistik berkualitas sangat terkait dengan profesionalisme wartawan dan perusahaan pers.






