Elemen Mahasiswa Aceh Tolak Draft Revisi UUPA

Sejumlah elemen mahasiswa mengatasnamakan Alamp Aksi Aceh melakukan aksi ke kantor DPRA, Selasa (4/04/2023). Dok Ist

APJN.NET|BANDA ACEH– Sejumlah elemen mahasiswa mengatasnamakan Alamp Aksi Aceh, melakukan aksinya didepan pintu gerbang kantor DPRA, Jalan Tgk HM Daud Beureueh, Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh, Selasa (4/04/2023).

Para mahasiswa tersebut menolak draft revisi UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang pemerintah Aceh karena dinilai selama ini sangat tertutup kepada masyarakat Aceh, bahkan revisi UUPA tersebut berpeluang mempermalukan Aceh di tataran nasional karena pasal-pasal usulan perubahan dari DPRA yang tidak rasional.

Sungguh miris rasanya ketika alokasi anggaran yang khabarnya mencapai Rp 8 Milyar diplotkan untuk sosialisasi revisi UUPA, namun sosialisasinya seperti asal ada dan cenderung tertutup untuk DPRK dan kelompok tertentu saja.

Dalam orasinya, koordinator Aksi Muhammad Yusuf mengatakan, sungguh tidak logis pada pasal 2 ayat (3) draft revisi UUPA kecamatan justru dihapus dari pembagian wilayah Aceh, sementara anehnya pada pasal 100 ayat (2) tentang perangkat daerah justeru kembali disebut ada kecamatan.

“Lucunya lagi, pada pasal 112 justeru disebutkan camat dipilih secara demokratis, jadi aneh ada pemilu untuk memilih camat,” lanjutnya.

Sementara ia mengatakan bahwa pada pasal 3 revisi UUPA disebutkan batas Aceh sesuai peta 1 juli 1956, sementara petanya sampai detik ini bahkan diberbagai institusi tak ada referensinya.

“Ini namanya seperti mengarang aturan tanpa landasan kongkret,”sebutnya.

Selanjutnya, Yusuf mengatakan dalam orasinya bahwa, pada pasal 98 ayat (3) dalam draft revisi UUPA justru imeum mukim, imeum chik, keuchik, tuha peut, tuha lapan, imeum meunasah juga dihapuskan jadi struktur lembaga adat.

Pos terkait