Sebelumnya, arahan Jokowi agar pejabat meniadakan buka puasa bersama tertuang dalam surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor: 38/Seskab/DKK/03/2023.
Dalam aturan itu ada beberapa arahan khusus terkait penyelenggaraan buka puasa bersama. Surat tersebut diteken Sekretaris Kabinet Pramono Anung pada 21 Maret 2023. [detikfinance]






