Transisi Pandemi Menuju Endemi, Presiden Jokowi Larang Pejabat dan ASN Buka Puasa Bersama

Dok/ Screenshot fb/Aceh.net

APJN.NET- JAKARTA| Sebagaimana Surat Edaran (SE) yang ditanda tangani Sekretaris Kabinet Republik Indonesia, Pramono Anung, di Jakarta, pada 21 Maret 2023, Nomor: R 38 /Seskab/DKK/03/2023, Sifat Rahasia, Perihal Arahan terkait Penyelenggaraan Buka Puasa Bersama, di tujukan Kepada Menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, Kepala Badan/Lembaga di Jakarta.

Dilansir sejumlah media online, terkait larangan pejabat hingga ASN berbuka puasa bersama, Presiden Jokowi, menyampaikan arahannya tertanggal 21 Maret 2023, perihal penanganan Covid-19 dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian.

Selanjutnya, sehubungan dengan hal tersebut, Presiden Jokowi, dalam arahannya menyatakan bahwa pelaksanaan kegiatan Buka Puasa Bersama pada bulan suci Ramadan 1444 Hijriah, agar ditiadakan.

Lebih lanjut, Menteri Dalam Negeri menindaklanjuti arahan tersebut diatas kepada para Gubernur Bupati, dan Walikota menyampaikan agar dapat mematuhi arahan Presiden dimaksud dan meneruskan kepada seluruh pegawai di instansi masing- masing.

Demikian Sekretaris Kabinet, Pramono Anung, tembusan Presiden RI sebagai laporan dan Wakil Presiden RI. [red]

Pos terkait