Wakil Ketua DPRK Sambut Baik Rehabilitasi Warga Binaan Pencandu Narkoba

Wakil DPRK Banda Aceh, hadir pada pembukaan kegiatan rehabilitasi warga binaan pencandu narkoba di Lapas Kelas IIA Banda Aceh di Lambaro, Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar. Kegiatan ini dibuka oleh Kakanwil Kemenkumham Aceh, Meurah Budiman, Rabu (07/04/2021)/photo ist

APJN.NET – Banda Aceh | Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh, Usman SE, menyambut baik program rehabilitasi warga binaan pencandu narkoba, yang diselenggarakan Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIA Banda Aceh.

Hal tersebut disampaikan Usman usai pembukaan kegiatan rehabilitasi warga binaan pencandu narkoba di Lapas Kelas IIA Banda Aceh di Lambaro, Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar. Kegiatan ini dibuka oleh Kakanwil Kemenkumham Aceh, Meurah Budiman, Rabu (07/04/2021).

“Tentu kami DPRK mendukung kegiatan pembinaan dalam bentuk rehabilitasi terhadap warga lapas yang menjadi pencandu narkoba, karena mereka yang terlibat narkoba masih tergolong usia muda, dan masih memiliki harapan untuk berkarier setelah bebas nanti,” kata Usman.

Di samping melakukan rehabilitasi kata Usman, perlu juga dilakukan pengawasan ketat terhadap barang–barang yang masuk ke dalam lapas oleh petugas, untuk memutus mata rantai peredaran narkoba dengan warga binaan.

Kepala Lapas Kelas IIA Banda Aceh, Said Mahdar, dalam sambutannya menyampaikan pada tahun 2020 lalu pihaknya telah merehabilitasi sebanyak 100 warga binaan, sementara pada tahun 2021 ini kembali akan merehabilitasi 60 warga binaan.

Program rehabilitasi ini akan dilaksanakan selama enam bulan. Adapun kegiatan yang akan dilaksanakan dalam program rehabilitasi ini antara lain seminar tentang bahaya narkoba, kegiatan bimbingan keagamaan, konseling individu dan kelompok, serta kegiatan-kegiatan terapi kelompok lainnya. Ia juga berharap kepada seluruh peserta agar mengikuti seluruh rangkaian kegiatan rehabilitasi tersebut.

Pos terkait