Lebih lanjut disampaikannya pelatihan tersebut selain di Aceh Barat juga akan dilaksanakan di Banda Aceh, Aceh Tengah, Bener Meriah, Bireuen dan Lhokseumawe sebagai wilayah dampingan Program PKPM-Unicef.
Sementara itu, Kadis DP3AKB, T Juanda SPd, didampingi Kabid Perlindungan Perempuan Ibu Misni Fitriani, SKM mengatakan berbagai kasus kekerasan terhadap perempuan selama ini diupayakan untuk diselesaikan secara cepat dan tuntas dengan dengan melibatkan lintas sektor.
Ia menambahkan untuk memudahkan masyarakat melaporkan berbagai kasus yang terjadi saat itu, pihaknya membuka layanan hotline melalui 082162730446 yang dapat dihubungi secara langsung oleh masyarakat.
Dalam kesempatan itu, Kadis juga memaparkan akan segera melaunching Unit Pelaksana Teknis Daerah Perempuan dan Perlindungan Anak (UPTD-PPA) yang sudah terbentuk di Kabupaten Aceh Barat untuk menyahuti amanah dari UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Permen PPA No 4 Tahun 2018.
Selanjutnya, narasumber dalam pelatihan, Sukran mengatakan bahwa fasilitator komunitas ini memiliki peran untuk menggerakkan masyarakat agar terlibat aktif untuk perlindungan anak, juga berperan sebagai perantara untuk menyampaikan berbagai informasi perlindungan anak kepada masyarakat dan juga kepada pemerintah, serta berfungsi untuk dapat melakukan mediasi pencapaian mufakat di tingkat komunitas untuk penyelesaian persoalan anak dan mendukung pemerintah gampong untuk peduli terhadap perlindungan anak.
“Kader SAPA kita dorong untuk bergerak bersama-sama memperkuat komunitas gampong untuk pencegahan kekerasan melalui identifikasi kerentanan kekerasan anak serta mendorong adanya pelayanan peduli anak di gampong dan terhubung ke pelayanan di tingkat kabupaten,” ungkapnya.






