Sidang Gugatan Wanprestasi Di PN Banda Aceh

Pengacara Oloan Tua Partempuan, SH / Dok Ist

Selanjutnya, ia juga menyebut bahwa perkara yang ditanganinya itu sudah tahapan pembuktian. Mereka dari pihak leasing (PT CMD) sudah mengajukan bukti, surat dan saksi , begitupun dari pihak kita sebagai tergugat.

“Dari keterangan saksi tadi sudah jelas disebutkan, bahwa bukan karena ketidakmauan kliennya untuk membayar angsuran, akan tetapi dikarenakan keadaan memaksa akibat wabah COVID-19,” pungkas Oloan Tua Partempuan SH, pengacara kondang dari Medan tersebut.

(red/ril)

Pos terkait