APJN.NET- BANDA ACEH – Masyarakat Gampong Alue Naga, Kecamatan Syiah Kuala, Kota Banda Aceh, bersikeras tetap menolak Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dikeluarkan Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Aceh, a.n CV Misi Usaha Berkah.
Hal tersebut sebagaimana Surat Keuchik Gampong Alue Naga, nomor 414.4/21/ALN/2023 tanggal 24 Januari 2023 tentang Pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP), an CV Misi Usaha Berkah, yang dikirimkan ke DPMPTSP Aceh.
Keuchik Alue Naga, Faisal M Dan, membenarkan surat penolakan/pencabutan IUP tersebut, ketika dihubungi media ini, lewat telepon Whatshapp, medio dua hari lalu.
Ia membenarkan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat penolakan/pencabutan IUP yang dikeluarkan DPMPTSP Aceh dengan dalil apapun.
“Warga Alue Naga, tetap menolak dikeluarkannya IUP oleh DPMPTSP Aceh, a/n CV Misi Berkah Usaha, dengan dalil apapun,” ujarnya.
Dikatakannya dengan tegas pihaknya telah mengirimkan surat kepada DPMPTSP Aceh, bahwa menolak dikeluarkan Izin Usaha Pertambangan di Gampong Alue Naga.
Selanjutnya, sehubungan dengan surat tersebut, DPMPTSP Aceh menggelar pertemuan di ruang rapat kepala DPMPTSP Aceh, pada Rabu, (1/2/2023).
Dalam rapat tersebut, DPMPTSP Aceh, turut mengundang unsur Muspika dan dinas terkait dijajaran Pemerintah Kota Banda Aceh dan Pemerintah Aceh, sekira pukul 10.00 Wib, dengan agenda Rapat Koordinasi Terkait Permohonan Pencabutan / Penolakan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Oleh Keuchik Gampong Alue Naga.
Sementara itu, Plh DPMPTSP Aceh, Marzuki, ketika dihubungi media ini lewat telepon Whatshapp, Kamis,(2/1/2023) membenarkan prihal dimaksud.
“Ya benar, kami mengundang dan telah menggelar rapat bersama seluruh unsur Muspika dijajaran Pemko Banda Aceh, serta instansi terkait Pemerintah Aceh, ” katanya.
Dia mengatakan bahwa pihaknya telah mengundang dan menggelar rapat bersama seluruh unsur Muspika dijajaran Pemko Banda Aceh terkait Izin Usaha Pertambangan di Gampong Alue Naga.
Lebih lanjut, Marzuki menjelaskan sebagaimana penjelasan Direktur CV Misi Usaha Berkah, Darmuda mengatakan bahwa pertambangan yang dilakukannya itu bukanlah jenis tipe galian c.
Pihaknya hanya melakukan revitalisasi sungai membantu program pemerintah dalam peningkatan sumber perekonomian masyarakat dalam melakukan budidaya perikanan.
Sambung Marzuki, intinya sebagaimana disampaikan Dinas Pangan Pertanian dan Kelautan Kota Banda Aceh, bahwa oleh karena itu maka tidak diperlukan izin pertambangan karena sifatnya bukan galian c.
(red)






