APJN.NET-BANDA ACEH- Kantor wilayah (Kanwil) Badan Pertahanan Nasional (BPN) Provinsi Aceh, Kejaksaan Tinggi Aceh, Kanwil Kemenag Provinsi Aceh, Kantor Pertanahan, Kejaksaan Negeri dan Kantor Kemenag se-Provinsi Aceh melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerjasama dalam rangka Sertipikasi dan Pengamanan Tanah Wakaf .
Penandatanganan perjanjian tersebut disaksikan Pejabat dari unsur Pemerintah Provinsi Aceh, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan Badan Wakaf Indonesia, di Hotel Hermes Palace Banda Aceh, Rabu (01/2/2023).
Adapun tujuan perjanjian tersebut adalah untuk mengoptimalkan pelaksanaan koordinasi dan kerjasama pelaksanaan tugas dan fungsi antar lembaga untuk melindungi tanah wakaf di wilayah Provinsi Aceh.
Kakanwil BPN Provinsi Aceh, Dr Mazwar SH MHum, dalam sambutannya menyampaikan agar ketiga instansi dapat berkoordinasi lebih baik.
Selain itu juga, saling mendukung dalam pemberian informasi dan bantuan hukum maupun tindakan hukum lain dibidang perdata dan tata usaha negara.
“Dengan membentuk tim terpadu tingkat provinsi dan Kabupaten/kota yang kompak dan kuat,” ujarnya.
Pada acara tersebut, diserahkan sertipikat wakaf secara simbolis sebanyak 14 sertipikat kepada Nadzir yang berasal dari Kota Banda Aceh, Aceh Besar, Pidie Jaya, Aceh Jaya, dan Abdya.
Penyerahan sertipikat wakaf tersebut sebagai bukti bahwa pengurusan sertipikat tanah wakaf itu mudah dan menjadi fokus pemerintah dalam rangka pengamanan tanah wakaf.
Kakanwil BPN Provinsi Aceh mengucapkan terimakasih dan mengapresiasi seluruh stake holder yang turut membantu, mendukung dan bekerja sama dalam percepatan pensertipikatan tanah wakaf di Provinsi Aceh.






