APJN.NET- BANDA ACEH – Ketua Komisi II DPRK Banda Aceh H Heri Julius S.Sos MM, mendukung kebijakan yang diambil Pj Walikota Banda Aceh, Dr H Bakri Siddiq SE MSi, dalam hal penggantian pejabat eselon III di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh, medio lalu.
Adapun sebanyak 6 pejabat eselon III di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh dievaluasi oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Banda Aceh Bakri Siddiq, salah satunya jabatan Sekretaris DPMG Kota Banda Aceh.
Menurut Heri Julius, penggantian pejabat di lingkungan pemerintahan itu merupakan sebuah hal yang biasa dalam sebuah organisasi pemerintahan, dan pemilihan pejabat itu sendiri merupakan hak prerogatif dari pemimpin tertinggi Kota Banda Aceh
“Penggantian eselon III ini merupakan hal yang biasa, dan merupakan hak prerogatif dari Pj Wali Kota Banda Aceh Bakri Siddiq,” ujarnya, menjawab media ini, Sabtu (21/1/2023).
Dikatakannya, dalam hal memilih pejabat, Pj Wali Kota Banda Aceh, Bakri Siddiq tentunya sudah dilakukan dengan berbagai pertimbangan dan penilaian, bahkan sudah berkoordinasi dan mendapat persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Kalau pun adanya pergantian apakah itu namanya rotasi, apakah itu promosi, itu kewenangan dari beliau, dan tentu sudah berkoordinasi dengan badan pertimbangan jabatan (baperjakat) dan diteruskan Kemendagri,” jelasnya.
Lanjutnya, yang terpenting dalam pelantikan ini, pejabat yang diberi amanah dapat hendaknya bekerja sesuai dengan Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi).
“Dan tentunya diposisikan untuk menunjang kinerja Bakri Siddiq sebagai Pj Wali Kota Banda Aceh yang dituntut untuk menuntaskan persoalan besar di Kota Banda Aceh, ketika menjalankan roda pemerintahan, asalkan pejabat yang dilantik bisa bersinergi dan bekerja sama dengan pejabat lain,” paparnya.






