“Nah, itu memang gawenya Dinas Perikanan, makanya kalau tidak ada rekomendasi dari Dinas Perikanan Kota Banda Aceh, DPMPTSP Aceh tidak bisa mengeluarkan izin,” ucapnya.
Menurut informasi yang diperoleh dari Dinas Perikanan Kota Banda Aceh, bahwa jenis pertambangan di bawah 10 sampai 50 hektar tidak perlu izin.
Dia mencontohkan perkebunan masyarakat/ rakyat, bahwa 25 hektar ke atas baru mengurus izin. “Tapi kalau di bawah 25 hektar tidak perlu izin hanya registrasi saja,” tutupnya.
(red)






