“Jika pengadilan melihat kondisi masyarakat lebih benar, ya berarti kita akan mencabut izin tersebut. Namun, kalau misalnya pihak pengadilan menganggap pihak pengusaha lebih kuat secara aturan kita juga tidak bisa menahannya,” terangnya.
Selanjutnya, dia mengatakan pernah ada beberapa kasus, di mana ketika izin dicabut ternyata pengusaha menggugat pemerintah untuk mengembalikan izin tersebut.
“Jika itu terjadi, pihak pemerintah tidak bisa untuk melarang atau mencabut serta membatalkan izin tersebut, karena sudah dikembalikan oleh pihak pengadilan,” jelasnya.
Selanjutnya, dia mengatakan terkait izin yang dikeluarkan DPMPTSP Aceh di Gampong Alue Naga, seluas 7 hektar, atau setara dengan 70 ribu meter adalah bukan izin pertambangan galian c. Sebab di Banda Aceh izin penambangan itu tidak dikeluarkan karena tidak ada di dalamnya ruang atau tata ruang.
Untuk itu, dia menambahkan bahwa pengerukan pasir Urug di Gampong Alue Naga, bukanlah jenis usaha pertambangan galian c, namun izin yang di keluarkan kepada CV Misi Usaha Berkah, adalah Tentang Pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) Untuk Penjualan Komuditas Batuan (Pasir Urug) Pemanfaatan Galian Pembukaan Tambak.
Dijelaskannya, untuk izin penambangan di Aceh, yang mengeluarkan izin Pemerintah Provinsi, dalam hal ini DPMPTSP Aceh.
“Kalau di Provinsi lain di Indonesia adalah Pemerintah Pusat. Karena kekhususan Aceh, makanya Pemerintah Provinsi Aceh yang mengeluarkan izin tersebut,” paparnya.
Lebih lanjut, dikatakannya bahwa DPMPTSP Aceh, mengeluarkan izin berdasarkan rekomendasi dari Dinas Perikanan Kota Banda Aceh.






