Terkait Pertambangan Pasir Urug Di Alue Naga, DPMPTSP Aceh: Dihentikan Sementara

Kepala Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan B (Plh Kepala DPMPTSP Aceh) Marzuki. Dok Ist

APJN.NET-BANDA ACEH- Kepala DPMPTSP Aceh, Marthunis, melalui Kepala Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan B (Plh Kepala DPMPTSP Aceh) Marzuki, mengatakan terkait pertambangan pasir urug di Gampong Alue Naga, Kecamatan Syiah Kuala, Kota Banda Aceh, mengingat adanya konflik di masyarakat maka dilakukan penghentian sementara, sambil menunggu proses lebih lanjut.

Sementara, untuk dilakukannya pencabutan izin tidak bisa begitu saja, harus adanya proses.

“Kalau pencabutan izin harus sesuai dengan mekanisme yang ada, yakni harus adanya beberapa kali surat peringatan, itupun dilakukan jika pihak pengusaha melanggar aturan,” ujarnya diruang kerja DPMPTSP Aceh, Jumat (20/1/2023).

Namun, disini sambungnya melihat adanya konflik di  masyarakat, maka dilakukannya penghentian sementara sambil menunggu proses lebih lanjut.

“Karena melihat adanya konflik, maka pihak DPMPTSP Aceh, mengambil sikap untuk melakukan penghentian sementara, dan itu dilakukan berdasarkan pernyataan lisan,” ujarnya.

Untuk itu kata Marzuki, masyarakat diminta menyurati pihak DPMPTSP Aceh, atas keberatannya terhadap izin yang dikeluarkan, dengan alasan alasan yang dapat dibuktikan.

Selanjutnya, berdasarkan surat itu,lah nantinya dikeluarkan untuk penghentian sementara, tetapi sampai hari ini masyarakat belum menyurati DPMPTSP Aceh.

“Kemarin sudah kita minta mereka untuk menyurati segera, namun hingga hari ini belum juga ada,” katanya.

Sementara itu, sebutnya jika nantinya persoalan tersebut di bawa ke jalur hukum oleh pengusaha, pihaknya tidak bisa menahan karena itu hak pengusaha.

Pos terkait