APJN.NET- BANDA ACEH – Tim Subdit IV Ditreskrimum Polda Aceh menangkap terduga pelaku pelecehan seksual (sodomi) berinisial FB (24) terhadap anak di bawah umur di Lampeuneurut Ujong Blang, Kecamatan Darul Imarah, Kabupaten Aceh Besar, Rabu, (18/1/ 2023).
Korban berjumlah lima orang, yaitu GB (12), AS (12), FD (12), HF (12), dan DF (12). “Mereka merupakan santri di dayah MA di Kecamatan Darul Imarah, Kabupaten Aceh Besar. Pelaku juga salah satu wali kelas di dayah tersebut,” ujar Dirreskrimum Polda Aceh Kombes Ade Harianto.
Disampaikannya, penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan laporan masyarakat. “Kemudian, Tim Subdit IV Ditreskrimum melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku kurang dari dua kali 24 jam,” paparnya.
Sambung Ade menjelaskan, pelaku melakukan aksinya saat santri masih di masjid, selesai salat subuh. Korban dilarang ke masjid, sehingga saat sepi pelaku memulai aksi bejatnya, menyuruh korban dengan posisi tertentu dan pelaku mulai menyodomi.
Modus lainnya, sebut Ade, lagi saat menjelang shalat zuhur. Calon korban dilarang salat dan setelah santri lain di masjid, saat itulah pelaku melakukan aksinya, memaksa korban buka pakaian dan melancarkan aksi bejatnya dengan menyodomi korban.
Selanjutnya Ade, mengatakan waktu magrib saat santri lain di masjid, di situlah pelaku melakukan aksi serupa.
Lanjutnya, modus pelaku adalah saat waktu salat dan santri sedang di masjid. “Korban rata-rata dilarang ke masjid untuk salat dengan santri lain,” ujar Ade Harianto, dalam keterangannya, Kamis, (19/1/ 2023).






