APJN.NET- BANDA ACEH– Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) Muhammad Nasir Djamil, meminta Polda Aceh, melalui Polres Aceh Tengah, secepatnya menangani terkait kasus ancam bunuh terhadap wartawan, Jurnalisa, yang bekerja di Kabupaten Aceh Tengah.
Nasir Djamil, anggota Komisi III DPR RI yang juga membawahi lembaga vertikal Kepolisian meminta Polda Aceh, untuk sesegera mungkin menyahuti permintaan korban pengancaman Jurnalisa, yang diancam bunuh didepan anak dan istrinya, dikediaman pribadi di Lorong 1001 Dusun Kemala Pangkat, Desa Kemili, Kecamatan Bebesen.
Menurut Nasir Djamil, wartawan tidak akan dapat bekerja maksimal membantu masyarakat dalam mencari berita, jika dirinya masih dalam ancaman para pihak.
Apalagi, kata Nasir Djamil, yang mengancam itu oknum kontraktor dan pengawas proyek.
Lanjutnya, kasus tersebut harus secepatnya ditangani oleh Polda Aceh melalui Polres Aceh Tengah.
“Dan saya dengar sudah ada gelar perkara, berarti akan rampung,” kata Nasir Djamil lagi.
Dikatakannya bahwa pekerjaan wartawan dilindungi Undang-undang. Dan hari ini Jurnalisa harus memperoleh ketetapan hukum pasti, sebagai korban pengancaman.
“Kalau kasus ini tidak selesai tentu akan menimbulkan rasa was-was dalam meliput berita, dan ini tidak boleh terjadi,” lanjut Nasir Djamil, seraya mengatakan, kita tidak tahu apa yang akan terjadi jika kepastian hukum belum ada.
Politisi dari Partai PKS itu berjanji akan mendorong kasus tersebut, agar secepatnya terselesaikan.
“Tidak ada alasan polisi menunda kasus ini, karena nanti akan mudah orang melakukan kriminal yang sama,” ungkap Nasir Djamil, mantan wartawan itu.






