Masyarakat Gampong Alue Naga Tolak Negoisasi Terkait Izin Penambangan Pasir Urug

Dok Ist

“Dan yang sangat kami sesalkan mengapa izin dikeluarkan tanpa sepengetahuan masyarakat Alue Naga,” sambung Keuchik.

Apakah kami warga Gampong Alue Naga ini bukan warga negara Indonesia ?

“Jangan mencari keuntungan untuk kepentingan PAD, namun mengorbankan masyarakat,” ucap Keuchik.

Tambanya, dirinya selaku Keuchik Alue Naga, sudah pernah menyampaikan hal tersebut, namun sepertinya juga tidak diindahkan,” katanya.

“Dan jika izin galian pasir urug ini tidak dicabut, dan tetap dilaksanakan, kata Keuchik, masyarakat Gampong Alue Naga, bertekad akan bangun tenda, dan tidur di lokasi area galian,” terangnya.

Lanjutnya, mengapa warga kami yang harus dikorbankan, hanya karena harus dikeluarkannya izin. Sementara izin yang dikeluarkan tersebut, tanpa adanya persetujuan dari masyarakat,” papar Keuchik lagi.

“Dan saya selaku Keuchik Alue Naga, tetap bersama masyarakat menolak untuk dilakukan eksplorasi penambangan material pasir urug tersebut,” ucapnya

Sambungnya, dikhawatirkan berdampak terhadap ancaman lonsor, erosi dan peningkatan abrasi serta keberlangsungan pemukiman penduduk, hingga merugikan masyarakat sekitar.

“Intinya, dalam keputusan bersama warga Alue Naga, tidak ada yang namanya negoisasi terkait penambangan material pasir urug itu, dan kami siap meski hal tersebut harus berlaju ke jalur hukum,” ungkapnya.

Untuk diketahui, mengutip berbagai sumber, bahan galian golongan C merupakan usaha penambangan yang berupa tambang tanah, pasir, kerikil, batu gamping, marmer, kaolin, granit dan masih ada beberapa jenis lainnya.

Pos terkait