Masyarakat Gampong Alue Naga Tolak Negoisasi Terkait Izin Penambangan Pasir Urug

Dok Ist

Semisal, dilakukan pencabutan izinnya dengan kondisi tertentu. Kalau mereka tidak melawan selesai. Tetapi kalau mereka menggugat melalui PTUN dan dikembalikan oleh negara.

“Kami tidak bisa berbuat apalagi. Dan hal ini ada beberapa kasus yang pernah terjadi. Karena berdasarkan beberapa pertimbangan oleh beberapa ahli ahli,” katanya.

Artinya, sebut dia lagi, sewaktu kita mau berperang sudah harus mempersiapkan senjata. Artinya, kami pihak dinas sudah harus mengembalikan berdasarkan keputusan pengadilan.

“Maka oleh semuanya itu, kita sudah harus perhitungkan segalanya, sebagaimana pepatah orang tua kita zaman dulu, Uleue Beumate, Rateng Bek Patah, kiban cara untuk penyelesaiannya,” ungkapannya, dalam bahasa Aceh.

Selanjutnya dari warga gampong mengatakan bahwa Gampong Alue Naga, sudah pernah tenggelam, pada tahun 2004 silam, jangan sampai tenggelam kedua kalinya.

Kami sebagai warga Gampong Alue Naga, berharap jangan sampai lingkungan Gampong Alue Naga, dirusak. Kalau memang hal tersebut juga tidak bisa dihentikan, solusinya ya, kami warga Alue Naga dipindahkan saja semuanya.

“Dan kami siap untuk melakukan hal itu, dengan catatan tandatangan diatas materai,” tukasnya.

Dan yang kedua sambungnya, dengan adanya penambangan material pasir urug tersebut, jalan di gampong Alue Naga, cepat rusak dan terjadinya kemiringan. Mereka untung kami warga gampong dirugikan,” terangnya.

Selanjutnya dalam kesempatan itu, Keucik Faisal M Dan, mengatakan bahwa warga gampong, Alue Naga, sangat patuh dengan aturan negara, namun bukan berarti kami dapat diperlakukan semena mena.

Pos terkait