APJN.NET- REDELONG-Unit Reskrim Polsek Bandar, Polres Bener Meriah bekerja sama dengan satreskrim Polres Tebing Tinggi berhasil mengamankan seorang pemuda yang diduga melakukan penggelapan satu unit sepeda motor merk Honda Scoopy, dengan nomor Polisi BL 3044 YO, yang terjadi di Kampung Makmur Sentosa Kecamatan Bandar Kabupaten Bener Meriah, (11/1/2023) lalu.
Kapolres Bener Meriah AKBP Indra Novianto SIK, melalui Kapolsek Bandar AKP Jufrizal SH MH, mengatakan pada Jum’at, 13 Januari 2023, sekira pukul 16.10 WIB, Unit Reskrim Polsek Bandar melakukan deteksi keberadaan pelaku penipuan dan penggelapan sesuai dengan LP-B/01/I/SPKT/2023/POLSEK BANDAR/POLRES BENER MERIAH/POLDA ACEH, tanggal 11 Januari 2023.
Lanjutnya, setelah mengetahui keberadaan pelaku di Kota Tebing Tinggi Provinsi Sumatera Utara, kemudian Unit Reskrim Polsek Bandar melakukan koordinasi dengan Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi, untuk meminta mengamankan pelaku DOH (20), warga Jalan Simalungun Gang Flamboyan Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara.
Lebih lanjut AKP Jufrizal menjelaskan, Pada Sabtu tanggal 14 Januari 2023, sekira pukul 04.20 WIB, Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi berhasil mengamankan Pelaku.
Selanjutnya, setelah mendapatkan informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Bandar Polres Bener Meriah langsung bergerak menuju Polres Tebing Tinggi untuk melakukan penangkapan dan penjemputan terhadap pelaku.
“Dan Pada Senin tanggal 16 Januari 2023 sekira pukul 16.30 WIB, Unit Reskrim Polsek Bandar tiba di Polsek Bandar bersama dengan pelaku,” ujarnya.






