Karena, menurutnya, Galian C, tersebut dikuatirkan dapat menimbulkan kelongsoran/ abrasi ataupun erosi.
“Karena, jika terus dilakukan penggalian hingga berdampak pada kerugian bagi masyarakat dan warga sekitar,” ujarnya.
Lanjutnya, sebagai Keuchik tetap menjaga warga dari segala bahaya dan ancaman sebagaimana tugas dan fungsinya sebagai Keuchik, yakni menjaga dan melindungi warganya dari segala ancaman termasuk bahaya terhadap lingkungan hidup.
Untuk itu kita meminta kepada instansi terkait, dalam hal ini Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Aceh, dan seluruh unsur Muspika untuk dapat mencabut izin yang telah dikeluarkan tersebut, karena dinilai tidak sesuai dengan harapan dan dikhawatirkan berdampak pada keselamatan warga.

Sambungnya, jika hal ini juga tidak diindahkan, dia selaku Keuchik dalam detik ini juga akan mengundurkan diri.
“Saya tidak pernah berkianat untuk warga, tidak ada di dalam tubuh saya mengalir darah pengkianat, untuk itu saya berharap kepada warga dalam melakukan tindakan jangan bertindak anarkis, itu harapan saya,” ucapnya.
Selanjutnya, dalam kesempatan itu anggota DPRK Banda Aceh Heri Julius, mengatakan bahwa setiap Galian C, seharusnya adanya Amdal.
Karena menurutnya, Amdal, merupakan suatu alat atau cara yang digunakan dalam mengendalikan perubahan lingkungan sebelum suatu tindakan kegiatan pembangunan dilaksanakan.
“Terkait izin, kita akan coba membicarakan hal tersebut kepada pemerintah, khusus kota Banda Aceh, dan meminta peninjauan kembali kepada pemerintah,” ujarnya






