Sementara itu realisasi APBA TA 2022 (per 27 Desember 2022) sebesar 87,8% dari total Rp16,7 Trilyun dengan target realisasi (per 31 Desember 2022) sebesar 95%. Padahal ini merupakan daya serap anggaran paling tinggi dalam kurun 4 tahun terakhir.
Dua hal pokok yang bertolak belakang atas realitas perekonomian Aceh, yaitu di satu sisi kinerja pengelolaan keuangan Pemerintah Aceh sangat positif (sisi serapan), sedangkan pertumbuhan perekonomian Aceh menurun. Akibatnya Aceh tetap menjadi Provinsi termiskin di Sumatera.
Focus implimentasi anggaran haruslah juga pada serapan lapangan kerja di Aceh, sehingga secara pasti dapat mengurangi angka pengangguran.
Anggaran Aceh (terutama sumber anggaran dari dana Otsus) yang merupakan sumber anggaran berjangka dan akan habis pada masanya, dimana selama ini terkesan hanya untuk belanja birokrasi dan kegiatan asal habis, haruslah bergeser pada pertumbuhan industry kecil menengah yang nantinya akan menjadi sumber pendapatan Aceh setelah Dana Otsus berakhir.
Kritik Mendagri Tito Karnavian pada rapat koordinasi para Kepala Daerah di Aceh tanggal 22 Desember 2022 harus menjadi perhatian serius bagi Pj Gubernur Aceh dalam hal pengelolaan dan kebijakan anggaran Pemerintah Aceh. Sehingga pelaksanaan APBA mampu menekan angka kemiskinan dan meningkatkan pertumbuhan perekonomian Aceh.
Pj Gubernur sebaiknya focus dalam pemetaan problem-problem mendasar di bidang ekonomi serta meningkatkan efektifitas dalam pengendalian birokrasi Pemerintah Aceh. Memastikan bahwa serapan anggaran APBA dapat memberikan multiplier effect dan tepat sasaran jauh lebih penting dari pada upaya untuk menggaet investasi, ketika kondisi perekonomian masyarakat masih buruk dan tata kelola anggaran dan pemerintahan belum berjalan dengan baik.






