Partai Ummat Lolos Verifikasi Ulang, Inilah Partai Politik Peserta Pemilu 2024

APJN.NET, JAKARTA– Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan Partai Ummat menjadi peserta Pemilu 2024 setelah lolos verifikasi faktual ulang, sebagaimana dilansir orbitindonesia.com.

KPU sebelumnya telah menetapkan 17 parpol peserta Pemilu 2024.

Penetapan Partai Ummat menjadi peserta Pemilu 2024 diumumkan oleh KPU pada Jumat 30 Desember 2022 di Jakarta.

Menurut Komisioner KPU Idham Holik, untuk provinsi Nusa Tenggara Timur, Partai Ummat dinyatakan memenuhi syarat di 19 kabupaten/kota sedangkan syarat minimal 17.

Untuk Sulawesi Utara, Partai Ummat dinyatakan memenuhi syarat di 11 kabupaten/kota sedangkan syarat minimal 11.

Dengan penambahan Partai Ummat, peserta Pemilu 2024 menjadi 18. Berikut 18 partai politik peserta Pemilu 2024:

1. PDI Perjuangan
2. PKS
3. Perindo
4. NasDem
5. PBB
6. PKN
7. Garuda
8. Demokrat
9. Gelora
10. Hanura
11. Gerindra
12. PKB
13. PSI
14. PAN
15. Golkar
16. PPP
17. Partai Buruh
18. Partai Ummat

Sebelumnya, partai Ummat menjadi satu-satunya partai yang tak lolos dalam tahap verifikasi faktual Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Partai besutan Amien Rais itu pun dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) di dua provinsi, Nusa Tenggara Timur dan Sulawesi Utara. (sumber tempo.co)

“Partai Ummat, syarat minimal 17, wilayah memenuhi syarat 12, kesimpulan tidak memenuhi syarat,” ujar perwakilan KPU NTT dalam Rapat Pleno Rekapitulasi Nasional Hasil Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2024 di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Rabu, 14 Desember 2022.

Selain NTT, Partai Ummat juga dinyatakan TMS di Sulawesi Utara. KPU Sulawsi Utara menyatakan partai tersebut hanya memenuhi syarat kepengurusan di 1 kabupaten/kota dari syarat minimal 11 kabupaten/kota.

Rapat tersebut dihadiri oleh perwakilan 18 parpol yang terdiri dari 9 parpol parlemen serta 9 parpol non-parlemen maupun baru.

(red)

Pos terkait