Lebih lanjut, dalam kesempatan itu, fasilitator Child Protection Perlindungan Anak PKPM, Mansari, menyampaikan kegiatan tersebut merupakan serangkaian kegiatan yang dikembangkan di Aceh.
Sebelumnya, sambung Mansari, bahwa PKPM sudah menginisiasi pembentukan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak di Aceh.
“Dan Alhamdulillah sudah terbentuk melalui Peraturan Bupati di beberapa Kabupaten/Kota di Aceh, yaitu Bener Meriah, Aceh Tengah, dan Kabupaten Aceh Barat, serta berencana akan mereplikasi pembentukan UPTD ini di beberapa Kabupaten/Kota lainnya di Aceh,” tutup Mansari.
(red/ril)






