Kapolsek Banda Sakti Pimpin Penangkapan Pelaku Curat

Kapolsek Banda Sakti, Iptu Faisal, saat memimpin langsung penangkapan seorang pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) di Gampong Hagu Barat Laut, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Rabu, 7 Desember 2022. Dok Ist

Dari penangkapan itu turut diamankan barang bukti berupa satu unit TV LED 32 inci, dua unit kunci remot mobil Toyota Innova Reborn, sebilah parang tanpa gagang, satu baju kaos oblong warna hitam, satu sweater warna putih biru, dan satu topi pet warna hitam.

Pelaku yang juga residivis itu beserta barang bukti saat ini diamankan di Polsek Banda Sakti untuk dilakukan proses hukum. Ia dijerat Pasal 363 Ayat (1) Ke-3e dan Ke-5e KUHPidana dengan hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

(ril)

Pos terkait