Kadisdik Nagan Raya Zulkifli Tegaskan Dilarang Keras Guru Jualan Di Sekolah 

Kepala dinas pendidikan kabupaten Nagan Raya Zulkifli SPd. Dok Ist

APJN.NET- SUKA MAKMUE- Kepala dinas pendidikan kabupaten Nagan Raya Zulkifli SPd mengingatkan agar guru tidak melakukan aktifitas berjualan disekolah, kalau dititipkan dikantin itu boleh asal jangan guru yang berjualan,” tegas Kadisdik Zulkifli SPd, Selasa (06/12/2022).

Menurutnya, para guru tidak di benarkan menjalankan aktifitas berjualan, karena tugas guru itu mengajar bukan berjualan sampai di sekolah.

Dalam hal ini apa bila kedapatan guru berjualan akan saya panggil dan saya berikan 2 pilihan masih mau jadi guru atau teruskan jualan.

“Kalau dia pilih jadi guru tinggalkan jualan kalau mau jualan buat surat pengunduran diri dari guru,” terangnya.

Menurutnya, bahwa larangan jual beli itu sudah lama kita sampaikan kepada kepala sekolah dan guru.

Justru itu Zulkifli, SPd mengingatkan agar kepala sekolah dan guru tidak melakukan aktifitas berjualan di sekolah, apalagi informasinya bila kuenya tidak habis, kue- kue itu diutangkan ke siswa.

“Dan ini menunjukan seorang guru sebagai panutan menunjukan hal yang tidak baik mudah-mudahan  ini tidak terjadi lagi,” pintanya

Dia menambahkan disamping larangan jualan kue seluruh sekolah jangan sampai melakukan jual lembaran kerja sekolah (LKS).  Apalagi memaksa orang tua wali untuk membelinya.

“Bila ini ada kedapatan akan saya tindak tegas, karena ada program kopi dabel buku yang dilakukan oleh pihak sekolah, jangan bebankan lagi kepada orang tua murid,” pintanya.

(Ainon/red)

Pos terkait