Dan kita bisa menebak dengan kondisi beliau, atau kemungkinan itu adalah orang lain yang tak sabar karena tingkah lakunya lalu takutnya juga emosi dan melakukan kekerasan kepada pak Zamzami.
“Jadi dua kondisi ini saya prediksi bisa menimbulkan terjadi tindakan kekerasan. Artinya saya kumpulkan semua staf agar pak zamzami jangan masuk kantor dulu. Hal itu saya lakukan untuk menghindari kemungkinan dua hal tadi,” ucapnya.
Pertama pak Zamzami, yang tidak bisa menahan emosi atau orang lain juga hal yang sama hingga dapat menimbulkan tindakan kekerasan.
Oleh karenanya, saya berhentikan sementara pak Zamzami, hanya karena khawatir jika terjadi sesuatu. Dan di sini, saya sampaikan memang tidak ada kewenangan saya untuk memberhentikan pak Zamzami.
Hanya saya melaporkan saja kepada ketua Dewan Kawasan Sabang dalam hal ini Pj Gubernur Aceh. Dan Kalau pak Gubernur bilang tidak boleh ya saya tidak bisa melakukan hal itu. Artinya tidak boleh masuk kantor itu tembusannya ke pak Gubernur, sementara disposisinya belum ada tapi kita sudah memberitahukan hal itu bahwa akan kita lakukan audit.
“Ini sedang di proses audit prilaku sesuai mekanisme dan saya kira ini tidak perlu disampaikan secara detail,” paparnya.
Dikatakannya, BPKS punya kode etik tersendiri dalam melakukan tindakan. Ada etika etika dan peraturan peraturan kepala dalam menentukan etika mengacu pada etika adalah tidak boleh melakukan intimidasi, harus mendahulukan kepentingan kinerja.
Selanjutnya, ketika ditanya terkait LHP BPK RI yang sampai kini tidak diterima Zamzami, mantan Dishub Aceh tersebut menyebut ya, soal itu saya juga bingung mau mengatakan apa, masa seorang deputi pengawasan internal tidak menerima LHP BPK RI tersebut. Karena yang berkomunikasi dengan BPK juga fungsinya deputi pengawasan.






