Artinya, tambah Usman Lamreung, banyak pegawai di BPKS yang direkrut tidak melalui mekanisme yang sudah ditetapkan, lebih banyak melalui rekomendasi pejabat yang dekat dengan lingkaran kekuasaan. Begitu juga rekrutmen dan seleksi Kepala, Wakil Kepala dan Deputi, sangat sarat kepentingan politik ekonomi.
“Dan ini bisa dibuktikan tahun 2020 yang lalu, dimana Dewan Kawasan Sabang (DKS) menunjuk Kepala, Wakil dan Deputi bukan hasil dari penjaringan dan seleksi panitia seleksi, ditunjuk yang lain,” ucapnya.
Jadi persoalan BPKS muaranya ada pada Dewan Kawasan Sabang (DKS), yang dinilai tidak mampu mendelegasikan pimpinan managemen BPKS yang mumpuni, dan profesional.
Dalam seleksi pimpinan BPKS didominan politis, tidak objektif terkesan pesanan. “Ini salah satu penyebab BPKS dengan berbagai masalah internal tak terselesaikan hingga sampai sekarang ini,” ujar Usman Lamreung.
Harapan masyarakat saat ini ada pada Pj Gubernur Aceh, Ahmad Marzuki selaku Ketua Dewan Kawasan Sabang (DKS) yang bertanggungjawab pengembangan kawasan pelabuhan bebas Sabang dan Pulo Aceh, harus berani untuk melakukan reformasi total internal BPKS.
Mengevaluasi SDM yang tidak cakap, tidak disiplin, SDM dengan rekomendasi tanpa seleksi untuk di seleksi lagi, dan lainnya.
Reformasi total managemen internal BPKS sangat segera perlu dilakukan oleh DKS, agar BPKS sehat dan mampu menyelesaikan berbagai terobosan merealisasikan perintah UU No.37 Tahun 2000 dan Peraturan Pemerintah No. 83 Tahun 2010 tentang kewenangan BPKS.
Sudah sepatutnya Gubernur Aceh sebagai Ketua Dewan Kawasan Sabang melakukan evaluasi kinerja managemen pimpinan BPKS, agar masalah-masalah internal bisa terselesaikan.






