“Pelajari kasus, lakukan kajian kasus setelah itu baru ada hasil kajian. Hal ini keputusannya masih di BPKS belum ke Gubernur selaku Ketua DKS,” jelasnya.
Seharusnya, sebutnya yang melakukan keputusan itu adalah Gubernur, selaku Ketua Dewan Kawasan Sabang (DKS). “Prosedur seharusnya ya gitu. Dan dilakukan investigasi terlebih dahulu, baru dikeluarkan surat larangan bertugas sementara,” terangnya lagi.
Justru Gubernur harus memberikan SP kepada Kepala BPKS, Kenapa ? karena surat larangan bertugas tersebut telah melanggar undang undang no 87 pasal 5.
“Harusnya Gubernur yang memberi SP kepada kepala BPKS,” tutup Deputi Pengawasan internal BPKS dari Universitas Merdeka, Malang itu.
(red)






