Deputi Pengawasan Zamzami Pertanyakan Surat Larangan Bertugas Sementara Atas Dirinya Oleh Kepala BPKS Junaidi

Deputi Pengawasan BPKS dari Universitas Merdeka, Malang, Dr Ir Zamzami MT MSi. (Dok Ist)

Selanjutnya, ketika saya ingin minta maaf tak dikasih kesempatan untuk berbicara. “Saya ingin meminta maaf karena mungkin ada salah kata menyinggung perasaannya ketika dalam rapat, tapi tidak dikasih kesempatan untuk berbicara dengan mereka, lalu langsung dikeluarkan surat larangan bertugas sementara,” paparnya.

Oleh karenanya, dalam hal ini, ia sesalkan sikap kepala BPKS, karena tanpa pemberitahuan, SP1 dan SP2 serta SP3, langsung mengeluarkan surat larangan bertugas sementara.

Menurutnya, hal tersebut tidak sesuai prosedur dan mekanisme yang ada, sebab tanpa pemberitahuan terlebih dahulu, secara langsung mengeluarkan surat larangan bertugas sementara atas dirinya.

Kenapa kepala BPKS tidak menindaklanjuti secara aturan melakukan langkah demi langkah, ada mekanismenya oleh karena tidak serta merta langsung mengeluarkan surat larangan bertugas sementara.

Lanjutnya, dalam hal ini ia menyebut sebelum dikeluarkannya surat larangan bertugas sementara, dirinya belum pernah dipanggil atau diberikan surat peringatan.

Sementara itu, ketika ditanya batas waktu larangan bertugas, pihak manajemen BPKS menyebut menunggu hasil investigasi dari pihaknya serta tidak dijelaskan batas waktu larangan bertugas sementara itu berakhir.

“Seharusnya, dalam persoalan ini terlebih dahulu dilakukan investigasi, baru kasih surat ke saya,” jelasnya.

Artinya, poin investigasi yang dilakukan adalah setelah surat larangan bertugas sementara dikeluarkan. Semestinya, sebut Zamzami, terlebih dahulu dilakukan investigasi, setelah itu baru bisa dikeluarkannya surat larangan bertugas sementara.

Pos terkait