Deputi Pengawasan Zamzami Pertanyakan Surat Larangan Bertugas Sementara Atas Dirinya Oleh Kepala BPKS Junaidi

Deputi Pengawasan BPKS dari Universitas Merdeka, Malang, Dr Ir Zamzami MT MSi. (Dok Ist)

“Sudah 7 bulan lamanya LHP tersebut diterima pihak BPKS, saya sebagai deputi pengawasan internal, jangankan untuk baca, lihat pun tidak pernah,” ucapnya.

Oleh karenanya ia mengatakan hingga kini terus bertanya-tanya, apa tujuan manajemen menahan LHP BPK RI kepada deputi pengawasan internal.

Apakah manajamen mungkin takut kepada deputi pengawasan ? Ataukah manajemen takut terbongkar hal-hal lain yang ada di dalamnya.

Tambahnya, ketika ditanyakan LHP BPK RI itu dapat diakses di website kantor. Dan yang menjadi pertanyaan saya mengapa LHP BPK itu tidak diberikan kepadanya selaku Deputi pengawasan internal yang lebih berhak.

Ironinya, ketika ditanya itu rahasia negara, dan hanya bisa diakses oleh orang-orang tertentu.

Nah, yang menjadi pertanyaan saya siapa orang orang tertentu itu ?
Zamzami mengumpamakan penyidik bisa mengakses LHP. Artinya, kalau memang LHP itu bisa diakses, kenapa harus ditahan buku itu. Apa tujuannya menahan buku itu hingga selama 2 tahun sejak Iskandar Zulkarnain, kepala BPKS,” katanya menambahkan.

Anehnya lagi, sebut Zamzami, didalam ruangannya ada ruangan lagi. “Nah data itu disimpan dan dikunci di dalam ruangan saya, tetapi saya tidak bisa mengambilnya. Apa permainan manajemen itu coba, tanya Deputi pengawasan internal BPKS itu kepada awak media, di Banda Aceh, Kamis (1/12/2022).

Malahan, sebutnya pihak manajemen menyerang deputi. Kenapa saya dikeluarkan? ini data saya, belum terima data itu ketika rapat 50 menit itu, dan hal ini yang membuat saya sakit hati hingga mengeluarkan kata yang tidak senonoh.

Pos terkait