Deputi Pengawasan Zamzami Pertanyakan Surat Larangan Bertugas Sementara Atas Dirinya Oleh Kepala BPKS Junaidi

Deputi Pengawasan BPKS dari Universitas Merdeka, Malang, Dr Ir Zamzami MT MSi. (Dok Ist)

APJN.NET- BANDA ACEH– Deputi Pengawasan Internal Badan Pengusahaan Kawasan Bebas Sabang (BPKS) Dr Ir Zamzami MT MSi, pertanyakan atas surat Larangan Bertugas Sementara yang dikeluarkan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang, Ir Junaidi MT, atas dirinya sebagaimana tertuang dalam surat nomor B/421/KP.11.03/X/2022, pada tanggal 21 November 2022.

Pasalnya, surat larangan bertugas sementara itu tidak diberikan langsung, dan hanya karena adanya perselisihan paham pada saat rapat medio lalu, kemudian dijadikan dasar larangan bertugas sementara terhadap dirinya.

“Ini kan tidak fair, jika ada mungkin kata kata dari saya yang dianggap kurang berkenan, namun bukan berarti hal ini menjadikannya permasalahan hingga mengeluarkan surat larangan bertugas sementara,” katanya.

Menurutnya, dalam hal berkehidupan seharusnya yang besar dikecilkan dan yang kecil dihilangkan, bukan malah sebaliknya.

Dikatakannya, persoalan tersebut berawal ketika dirinya menanyakan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI tahun 2001. Namun ada saja alasannya, hingga sampai saat ini dirinya tidak mengetahui isi LHP BPK RI tersebut.

Lanjutnya, menyangkut LHP sudah dua kali disurati, sejak pak Iskandar dan pak Junaidi, namun LHP dari BPK RI tersebut tidak pernah saya ketahui bagaimana,” ujarnya.

Alasannya, jika diminta dari kepala disuruh ke pak wakil, ketika ditanya ke pak wakil katanya perlu di diskusi kan dulu.

Seharusnya secara aturan, LHP BPK-RI tersebut harus diberikan kepada tiga orang unsur pejabat BPKS yang berwenang untuk diberikan yakni, Gubernur, Kepala BPKS dan Deputi pengawasan internal dalam hal ini dirinya.

Pos terkait