APJN.NET- BANDA ACEH- Ketua Komisi II DPRK Banda Aceh H Heri Julius S.Sos MM, Gelar silaturahmi dan Sosialisasi Raqan Tentang Pajak dan Retribusi Daerah, Minggu, (20/11/ 2022)
Sosialisasi tersebut dilaksanakan bertujuan dalam rangka peningkatan pendapatan untuk memenuhi kebutuhan belanja perlu dilakukan secara efektif agar tercapai tujuan sebagaimana diharapkan.
Dengan adanya Qanun ini nantinya diharapkan optimalisasi pendapatan Kota Banda Aceh dapat dilakukan untuk tingkatkan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat sehingga pertumbuhan perekonomian masyarakat dapat diraih.

(deo/red)






