APJN.NET-SUKA MAKMUE– Bendera Merah Putih yang sudah kusam dan terlihat kondisi ujung bendera sobek berkibar didepan kantor desa Cot Kuta Kecamatan Suka Makmue, Kabupaten Nagan Raya, Jumat (18/11/2022).
Sebelumnya, juga pernah ditemukan wartawan media ini, di sejumlah kantor dan rumah sekolah bendera merah putih dikibarkan dengan kondisi yang sudah kusam dan sobek.
Sementara itu, Sekdakab Nagan Raya, Adhi Martha, saat disampaikan mengenai adanya bendera merah putih yang dikibarkan disalah satu kantor desa dengan kondisi koyak.
Dia mengatakan diberitakan saja, supaya bendera itu diganti oleh kepala desa setempat.
“Naikan (muat) saja beritanya supaya bendera itu diganti sama kepala desanya,” tukas Sekda.
Untuk diketahui, larangan pemasangan bendera yang seperti itu diatur pada poin C bagian ke 4 pasal 24 larangan UU RI No 24 tahun 2009 tentang bendera, bahasa, dan lambang serta lagu kebangsaan yang menyebutkan bahwa setiap orang dilarang mengibarkan bendera merah putih yang sudah kusam dan koyak.
ainon/red






