Ia menyebut, pemilihan secara aklamasi dengan voter 48 sesuai dengan forum persidangan. “Dari 48 tadi kita lakukan rapat melalui proses persidangan dan yang hadir 41 peserta, artinya sudah melebihi korum,” jelasnya.
Berbicara hari ini aklamasi karena dari proses pemilihan sudah sesuai dengan jadwal yang disusun oleh komite pemilihan yang daftar setiap balon satu orang. Artinya, sesuai dengan statuta dan aturan main di PSSI hingga bisa dilakukan pemilihan secara aklamasi.
“Artinya sudah sesuai dengan aturan atau statuta PSSI dan Tatib yang telah dijalankan sudah sah, baik pemilihan ketua, wakil ketua serta anggota Exco PSSI Banda Aceh untuk menjalankan tugas serta segera mengurus SK kepengurusan dan melakukan pelantikan,” tutupnya.
(red)






