Pengutip Retribusi Sampah Pakai Surat Palsu di Lhokseumawe Diamankan Polisi

Selanjutnya, tersangka kembali ke tempat usaha untuk menyerahkan SSRD yang telah dibuat, sehingga pemilik usaha membayar sesuai nominal yang disebutkan di surat itu.

Sambungnya, tersangka mengaku sudah menjalankan aksinya sebanyak 43 kali dengan sasaran tempat-tempat usaha yang tersebar di Kecamatan Banda Sakti dan Muara Dua dalam kurun waktu dua tahun terakhir.

Lanjutnya, disebutkan rata-rata tempat usaha yang dipungut retribusi sampah untuk jangka waktu satu tahun jumlahnya bervariasi, mulai dari Rp60 ribu sampai Rp4.329,000, sementara total uang yang berhasil diambil tersangka Rp11.260,000.

Sementara, tambahnya lagi tersangka masih satu orang. Namun, akan terus didalami apakah ada tersangka lain dalam perkara ini.

Henki, menyebut akibat perbuatan tersangka berimbas pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Lhokseumawe.

” Saat ini RS ditahan di sel tahanan Mapolsek Banda Sakti sejak 15 Oktober 2022 dan dijerat Pasal 378 Jo Pasal 372 Jo Pasal 263 ayat 1 dan 2 Jo 64 KUHP dengan ancaman hukum enam tahun penjara,” pungkasnya.

 

(red/ril)

Pos terkait