Polisi Amankan  Ayah Cabuli Anak Tiri Di Bawah Umur

APJN.NET- SIMEULUE- Seorang ayah tiri berinisial AF (50) di Kabupaten Simeulue tega mencabuli anak dibawah umur yang notabene anak tirinya sendiri. Kini terduga pelaku pencabulan itu diamankan Polres Simeulue.

Berdasarkan laporan Kapolres Simeulue AKBP Jatmiko, kata Kabid Humas Kombes Pol Winardy, dalam siaran persnya, Selasa, (8/11/2022) bahwa jajaran Satreskrim Polres Simeulue sudah mengamankan terduga pelaku pencabulan anak tirinya yang berinisial FD (15).

“Kasus pencabulan anak dibawah umur ini terjadi pada Jum’at tanggal 5 Agustus 2022 lalu, bermula saat korban bersama ayah tiri dan ibu kandungnya, berencana menjual cabe ke pasar Sinabang,” ujarnya.

Namun, lanjut Kabid Humas korban terlebih dahulu pergi ke sebuah rumah penginapan yang berada di Sinabang juga, setelah itu ayah tirinya menyusul sendiri untuk menjemput korban di penginapan tersebut dan setiba di penginapan, ayah tirinya langsung masuk ke dalam kamar dan mengunci pintu kamar hingga terjadi pencabulan atau pemerkosaan tersebut.

Selanjutnya, seusai melampiaskan nafsunya, sambung Kabid Humas pelaku mengancam korban untuk tidak memberitahukan kejadian itu kepada siapapun.

Karena merasa dirugikan kata Kabid Humas, korban akhirnya melaporkan atas perbuatan ayah tirinya ke Satreskrim Polres Simeulue.

Kemudian, jelas Kabid Humas pelaku (ayah tiri) korban langsung diamankan penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Simeulue.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 47 Jo Pasal 50 Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, dengan ancaman hukuman kurungan minimal 150 bulan dan maksimal 200 bulan,” pungkas Kabid Humas.

Pos terkait