APJN.NET- SUKA MAKMUE– Warga desa Drin Tujuh, mengijinkan tanahnya untuk dibuat jalan sementara sebagai hak pakai selama 5 bulan.
Menurut pemilik tanah Sidin dan Hendra mengatakan bahwa tanah miliknya boleh di gunakan sebagai jalan alternatif untuk hak pakai selama 5 bulan dalam menanggulangi abrasi sungai yang telah memakan badan jalan penghubung provinsi Aceh.
Namun, bila dalam 5 bulan juga pemerintah belum juga membangun badan jalan tersebut, maka jalan melalui kebun miliknya akan dilakukan penututupan kembali.
“Kalaupun jalan itu tidak ditutup kami akan mengutip uang setiap kenderaan yang lewat, kata kedua warga pemilik tanah kebun tersebut, Selasa (08/11/2022).
Pertemuan rapat tersebut dihadiri Camat Tripa Makmur Danposramil, Kapolpos, Kepala desa, dan dua warga pemilik tanah dan para aparatur desa di kantor Desa Drien Tujoh, Kecamatan Tripa Makmur, kabupaten Nagan Raya.
Lebih lanjut pemilik tanah mengatakan bahwa janji pemerintah dari bulan kebulan hingga kini belum juga ada realisasinya.
“Bahkan saat musrembang tahun 2021 lalu, pihak PU mengatakan dananya sudah ada sebesar Rp 30 miliar. Kemudian dari Rp30 miliar, kini dananya tinggal 20,3 miliar dengan alasan membantu musibah di pulau Jawa Rp10 M dari anggaran 30 miliar tersebut.
lanjutnya, mengatakan warga setempat tidak butuh janji tapi bukti, karena janji tahun 2021 akan di buat kini sudah tahun 2022 sampai badan jalan dasar sudah habis putus karena terkikis air.
Apakah setelah kebun warga dijadikan sebagai jalan alternatif selama 5 bulan, akan dilakukan pembangunannya? atau hanya ucapan akan dibangun
“Kasihan kami sebagai masyarakat Tripa makmur hanya sekedar janji-janji yang diberikan,” kata warga itu.
Dikatakannya, pada tahun 2021 itu pernah turun tim dari provinsi, bahkan bupati pun sudah turun langsung ke lokasi hingga sampai badan jalan habis dikikis air.






