Penyidik Limpahkan Tersangka dan BB Kasus Dinar Khalifah Ke Jaksa

Dirreskrimsus Polda Aceh Sony Sonjaya. | Dok bidhumaspoldaaceh

Terkait kasus ini, sambung Sony, penyidik telah menyita barang bukti berupa aset tidak bergerak dan kendaraan bermotor dengan estimasi nilai keseluruhan mencapai Rp5 miliar.

Saat ini, barang bukti tersebut sekaligus tersangka diserahkan ke jaksa untuk disidang. Tersangka dijerat dengan Pasal 46 Ayat (1) UU Perbankan, Pasal 3 UU TPPU, serta Pasal 372 dan 378 KUHP, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

 

[Red/ril]

Pos terkait