YARA Singkil Sebut Jika tidak di publikasikan terkait Sanksi Administrasi PT Ensem Lestari, bisa menjadi bias di tengah masyarakat

Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Aceh Singkil mempertanyakan kejelasan terkait sanksi administratif paksaan dari Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil kepada PT. Ensem Lestari yang diduga mencemari alur sungai Pandek/ photo ist

” Nah, yang menjadi bahan pertanyaan, dari beberapa poin sanksi administratif itu sanksi yang mana diberikan kepada PT. Ensem Lestari. Seharusnya, secara rinci disampaikan agar masyarakat tau dan bisa melakukan pengawasan dan pemantauan jika sewaktu-waktu pihak perusahaan tidak melakukan dapat menyampaikan ke pemerintah ” pinta Alim Bako.

Sejalan dengan itu, jika perusahaan tidak menjalankan sanksi tersebut bisa dikenai denda. Hal itu, sesuai amanat di pasal 81 yang menegaskan, setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang tidak melaksanakan paksaan pemerintah dapat dikenai denda atas setiap keterlambatan pelaksanaan sanksi paksaan pemerintah ” kalau DLHK tidak menjelaskan secara rinci bagaimana masyarakat dapat turut serta melakukan pengawasan ” katanya.

Alim Bako menambahkan, persoalan dugaan pencemaran lingkungan saat sekarang ini bukan hanya urusan antara pihak perusahaan dengan DLHK tetapi juga urusan masyarakat. Sebab, yang terdampak secara langsung adalah warga yang tinggal disekitaran sungai tersebut ” jangan main sembunyi-sembunyi. Sampaikan kepada publik agar mereka tau. Karena ini persoalan serius yang menyangkut hajat orang banyak ” kata Alim Bako.

Melihat permasalahan ini yang begitu serius, Alim Bako berpendapat sanksi yang cocok diberikan kepada PT. Ensem Lestari adalah sanksi administratif pembekuan operasional sementara sampai selesai apa yang di persoalkan ” Paling tidak pembekuan operasional sementara sampai selesai masalah izin limbahnya ” tutur Alim Bako.

Pos terkait