YARA Singkil Sebut Jika tidak di publikasikan terkait Sanksi Administrasi PT Ensem Lestari, bisa menjadi bias di tengah masyarakat

Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Aceh Singkil mempertanyakan kejelasan terkait sanksi administratif paksaan dari Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil kepada PT. Ensem Lestari yang diduga mencemari alur sungai Pandek/ photo ist

 

YARA Singkil Pertanyakan Sanksi Administratif Pemda ke PT Ensem Lestari

APJN.NET – SINGKIL | Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Aceh Singkil mempertanyakan kejelasan terkait sanksi administratif paksaan dari Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil kepada PT. Ensem Lestari yang diduga mencemari alur sungai Pandek.

Sebelumnya, beredar pernyataan Pelaksana tugas Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kabupaten Aceh Singkil di salah satu media online yang menyatakan bahwa pemerintah Kabupaten Aceh Singkil telah mengeluarkan surat sanksi administratif paksaan kepada PT Ensem Lestari dengan nomor 188.45/56/2021.

Kaya Alim Bako selaku Ketua YARA Perwakilan Aceh Singkil menyayangkan pihak DLHK tidak mempublish berupa sanksi administratif paksaan apa yang diterapkan kepada PT Ensem Lestari.

Dengan demikian, bisa menjadi bias di tengah-tengah masyarakat ” berhubung isu limbah PT Ensem Lestari yang diduga telah mencemari alur sungai Pandek sudah menjadi perbincangan hangat, sebaiknya Pemda dalam hal ini DLHK menggelar konferensi pers terkait berupa sanksi administrasi paksaan apa saja yang diberikan,” kata Kaya Alim Bako melalui keterangan Persnya yang dikirim kepada wartawan, Kamis (1/4/2021).

Pria yang dipanggil sehari-hari Alim Bako ini menjelaskan, sesuai dengan Undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang termaktub pada pasal 80 ayat (1) huruf a sampai dengan g ada 7 poin berupa sanksi administratif paksaan dari pemerintah bagi perusahaan yang melanggar ketentuan yaitu, a. penghentian sementara kegiatan produksi, b. pemindahan sarana produksi; c. penutupan saluran pembuangan air limbah atau emisi; d. pembongkaran; e. penyitaan terhadap barang atau alat yang berpotensi menimbulkan
pelanggaran; f. penghentian sementara seluruh kegiatan; atau g. tindakan lain yang bertujuan untuk menghentikan pelanggaran dan tindakan memulihkan fungsi
lingkungan hidup.

Pos terkait